Cerita Krishna Murti dan Mahfud MD Dicuci Otak, 3 Jam Dipompa Langsung Seger dan Sehat Hingga Kini
Putra mantan ketua DPR RI Agung Laksono, Dave Laksono turut membela sang dokter. Menurutnya, Terawan telah menyelamatkan banyak nyawa.
Melalui akun Twitter pribadinya, Aylawati mengungkapkan dirinya dan suami merasakan manfaat dari metode pengobatan Terawan.
"Saya dan Jaya Suprana adalah pasien dari Terawan atas kesadaran dan pilihan sendiri untuk menjadi sehat, kami merasakan manfaatnya. Adalah hak konsumen untuk memilih alternatif pengobatan termasuk dengan metode temuan dari Terawan maupun pengobatan tradisional dengan Jamu. #SaveDrTerawan," tulisnya.
Putra mantan ketua DPR RI Agung Laksono, Dave Laksono pun turut membela sang dokter. Menurutnya, Terawan telah menyelamatkan banyak nyawa.
"Dr. Terawan telah berhasil menyelamatkan ribuan nyawa manusia, termasuk sejumlah keluarga saya. Kenapa IDI hanya memberi sanksi tanpa solusi! #savedrterawan," tulisnya.
Kesehatan Pulih
Melalui akun Instagramnya, Brigjen Polisi Krishna Murti menuliskan dirinya pernah menjalani perawatan dengan Digital Substraction Angiography (DSA). Krishna mengaku kesehatannya pulih meski ia tak tahu sisi medis dari efek metode pengobatan.

Baca: Terpopuler, Cerita Pendaki Gunung Salak Tiba-tiba Berubah Jadi Pocong, Alasannya Bikin Merinding
"Hari ini saya mendengar IDI mencabut izin praktik beliau karena tidak memenuhi syarat tertentu. Saya bukan ahlinya untuk berkomentar apapun. Saya hanya berharap Semoga semua masalah dapat diselesaikan dengan baik," tulisnya.
Tindakan cuci otak atau Intra Arterial Heparin Flushing (IAHF) adalah modifikasi dari penggunaan teknik pencitraan dengan Digital Substraction Angiography (DSA). Kemudian tindakan dilanjutkan dengan flushing heparin dengan panduan kateter.
Terawan sebelumnya menjelaskan terdapat bagian inti pada otak penderita stroke yang mati serta penumbra atau bagian yang mati sebagian.
Dia menuturkan bagian yang rusak tidak bisa diperbaiki, tetapi bagian penumbra masih bisa.
DPR Datangi RSPAD
Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari meminta agar kasus mengenai pemberhentian sementara dr Terawan Agus Putranto, tidak lagi diperpanjang.
Alasannya, kata dia, yang bersangkutan juga belum menerima surat tersebut secara resmi dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Baca: Ketika Anies dan Kadishub DKI Bantah Pengakuan Ratna Sarumpaet, Ada Bukti Nggak ?