Simpan Burung Kakatua Jambul dan Cendarawasih, Dua Pria Ini Terancam Dipenjara
Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan 12 jenis burung tersebut adalah hewan endemik yang memiliki habitat di Indonesia Timur.
Editor:
Damanhuri
surabaya.tribunnews.com/pipit maulidiyah
Petugas saat menyita satwa-satwa dilindungi yang disita dari pedagang di Sidoarjo.
Yaitu tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemmnya serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancamab pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Sementara satwa di bawah pengawasan BKSDA.
Meski begitu Nandang berharap agar segera ada keputusan terkait satwa tersebut.
"Kami juga ingin segera ada keputusan dikembalikan atau titipkan ke lembaga konservasi. Ini.menghindari burung semakin stres yang bisa mengakibatkan satwa tersebut mati," pesannya.
Halaman 2 dari 2