Terbukti Pungli Oknum Polisi Dihukum 14 Hari, Satlantas Malah Soroti Alasan Bohong Pengendara

"Tolong kembalikan pak, dia ini orang susah, bapak tahu gak uangnya itu buat apa, buat nembus obat mamaknya," lanjut lelaki.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Foto TribunBogor
Pungli 

Baca: Anak Sakit, Driver Ojol Ini Kehilangan Pekerjaan Gara-gara Ikhlaskan Ongkos Rp 8 Ribu untuk Wanda

Ia tetap mendesak polisi untuk memberi surat tilang merah agar bisa mengikuti sidang.

"Uangnya sudah diminta balik dek ?," tanya perekam pada pemuda yang ditilang.

Menggunakan bahasa daerah, polisi tersebut bersikukuh bahwa dirinya tak menerima uang.

Sampai-sampai polisi itu kembali menghampiri perekam.

"Masa kaya gitu sih, kan sudah ditilang, bentar saya teleppon propam," kata perekam.

Polisi lantas menanyakan keberadaan dari motor.

Dilihat dari akun Instagram @palembangterkini yang direpost dari akun Instagram @lantas_palembang, polisi yang bersangkutan menjalani sidang disiplin bersama korban pungli.

Baca: Ceritakan Keluarga dan Masa Kecil, Lucinta Luna Ungkap Didikan Sang Ayah Andai Masih Hidup

Tampak empat anggota polisi berdiri di sebuah ruangan, foto itu seperti dikirim melalui pesan WhatsApp dan diberi pesan yang mengejutkan.

"Hasil sidang tidak terbukti bersalah. Kasat lantas melapor balik oknum yg menyebarkan video, dg pasal pencemaran nama baik institusi polri," isi pesan di WhatsApp tersebut.

Pungli Polisi
Pungli Polisi (Instagram)

Rupanya postingan itu memancing komentar netizen yang mempertanyakan apa yang menjadi dasar pihak lantas melakukan pelaporan balik.

Padahal di video itu, sudah jelas-jelas kalau anggotanya melakukan aksi pungli.

Saat ditelusuri TribunnewsBogor.com, postingan itu sudah dihapus oleh akun Instagram @lantas_palembang.

Baca: Anak Sakit, Driver Ojol Ini Kehilangan Pekerjaan Gara-gara Ikhlaskan Ongkos Rp 8 Ribu untuk Wanda

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved