Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Acara Terbuka Tampilkan Penari Erotis, Kepolisian Jepara Sigap Tahan Satu Panitia

Video yang berisi tiga orang wanita hanya memakai bikini dan berjoget di tengah kerumunan kini tengah jadi bahan pembicaraan.

Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Istimewa
tarian erotis di lapangan terbuka, di Jepara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video yang berisi tiga orang wanita hanya memakai bikini dan berjoget di tengah kerumunan kini tengah jadi bahan pembicaraan.

Kejadian ini rupanya terjadi di Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4/2018).

Video ini tersebar dan diunggah ulang Lambe Turah.

Para wanita ini menari erotis yang dikerumuni para warga.

Bahkan dalam video yang tersebar, para wanita ini juga disiram dengan semprotan air hingga semakin terlihat liar.

Baca: Bertengkar, Nangis Hingga Hapus Foto Vicky Prasetyo Dituding Settingan, Ini Balasan Angel Lelga!

Penonton yang ada di lapangan tersebut tak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak dan wanita-wanita lainnya.

Terlihat dari video tersebut tak sedikit pula yang ikut memvideokan adegan tari erotis para wanita di tengah-tengah kerumunan.

Rupanya, kegiatan yang tak pantas untuk ditonton khalayak umum ini dalam rangka reuni klub motor Yamaha N Max.

Patas saja, ternyata di tengah-tengah kerumunan tersebut terlihat ada dua buah sepeda motor.

Ketiga wanita berbikini ini pun menari lenggak-lenggok di dekat motor tersebut tanpa punya rasa malu sedikitpun.

Mereka menari diriringi 'House Music', musik yang mirip dengan yang ada di klub malam.

Yang membuat semakin miris adalah ada kepolisian yang berjaga saat itu.

Baca: Mentang-mentang Tak Ada Suami, Nia Ramadhani Berjoget dan Pakai Baju Seksi, Netizen Ramai Mengkritik

Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah sangat menyayangkan adanya penampilan tari erotis dalam kegiatan ini.

Kapolres Jepara, AKBP Yudhianto Adhi Nugroho mengatakan, kepolisian yang berjaga saat itu langsung berupaya membubarkan aksi tak senonoh itu.

"Karena tidak sesuai dengan izin awal, kami langsung bubarkan saat itu juga. Satu peleton petugas diterjunkan. Saat ini kami masih periksa sejumlah saksi dan mendalami kasus ini," kata Yudhianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/4/2014).

Kepolisian yang berjaga di lokasi acara pun turut diperiksa.

Baca: Mesin Pengering Pakaian Konslet, Salon Di Simpang Pomad Nyaris Hangus Dilalap Si Jago Merah

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah masih mendalami kasus merebaknya video yang mempertontonkan adegan tarian erotis di pantai Kartini, Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Yudhianto Adhi Nugroho, menyampaikan, video tak senonoh tersebut merupakan puncak acara reuni komunitas motor Yamaha N Max yang digelar pada Sabtu (14/4/2018) siang.

Menurut Yudhianto, pihaknya sangat menyayangkan insiden tersebut bisa terjadi.

Panitia yang menggagas kegiatan tersebut dinilai telah melanggar aturan, karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan izin rundown acara yang diajukan semula.

Sesuai izin, acara reuni komunitas Yamaha N Max diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal.

"Kami sangat sayangkan. Izinnya diramaikan dengan organ tunggal, tapi kenyataannya tidak sesuai. Kami sudah periksa sejumlah saksi," kata Yudhianto.

Baca: Geber Program di Bidang Olahraga, Bima Arya Mau Terjun Payung ?

Usai melalui pemeriksaan, Yudhianto mengatakan satu orang panitia ditahan.

Sejumlah saksi secara bertahap telah dimintai keterangan secara intensif Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara.

Tim penyidik juga memeriksa para anggota kepolisian yang saat itu bertugas berjaga di lokasi kegiatan.

"Sementara kami sudah tahan satu orang panitia yang bertanggung jawab mendanai dan memfasilitasi kegiatan itu. Untuk hasilnya masih dalam proses. Kami juga masih memintai keterangan anggota polisi yang pada saat itu mendapat sprint pengamanan giatnya," terang Yudhianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/4/2018).

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Suharta, menjelaskan, dalam kasus ini, kepolisian akan menjerat siapa pun yang dinilai telah bersalah dengan UU Pornografi.

"Ini melanggar UU Pornografi. Tunggu masih dalam proses sidik," kata Suharta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved