Gugatan Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara di PN Cibinong Terhadap Saksi Ahli KPK Masuk Tahap Mediasi

Nur Alam diketahui menggugat secara perdata kepada Saksi Ahli yang diajukan oleh KPK,

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam 12 tahun penjara akhir Maret 2018 kemarin

Nur Alam dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Meski demikian, perkara tersebut rupanya belum berhenti, pasalnya, Nur Alam diketahui menggugat secara perdata kepada Saksi Ahli yang diajukan oleh KPK, Basuki Wasis atas kesaksiannya yang dinilai merugikan pelapor.

Gugatan terhadap Pria yang juga merupakan Pengajar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 12 Maret 2018 kemarin.

Humas PN Cibinong, Bambang mengatakan, bahwa perkara tersebut kini baru memasuki tahap mediasi. Tahap mediasi tersebut dilaksanakan di PN Cibinong hari ini, Selasa (17/3/2018).

"Ya tadi baru tahap awal, penggugat maupun tergugat memyampaikan harapan ya secara lisan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.

Dikatakannya bahwa gugatan tersebur bukan hanya dilayakangkan kepada Basuki, melainkan juga terhadap Anggota Tim laporan perhitungan kerugian akibat kerusakan tanah dan lingkungan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

"Ya dalam hal ini tergugat, tergugat 1 dan tergugat 2 hadir dalam mediasi awal ini, untuk Nur Alam sendiri selaku penggugat diwakilkan kuasa hukumnya," jelasnya.

Menurutnya, tahap mediasi tersebut masih akan dilaksanakan dalam tenggat waktu 30 hari hingga menemui titik temu.

"Tapi kalau setelah 30 hari masih belum menemui tiitk temu, maka perkara ini akan dilanjutkan ke proses persidangan," jelasnya.

Bambang menambahkan, tahapan mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2018 mendatang di PN Cibinong.

"Nanti penggugat dan tergugat masing-masing membuat resume yang di dalamnya disampaikan apa saja yang diharapkan untuk mencari jalan keluar," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved