Siti Masitha Tak Kuasa Tahan Air Mata Saat Divonis 5 Tahun Penjara
Seusai putusan, perempuan yang mengenakan pakaian putih dan kerudung hitam itu langsung dikerubuti pihak keluarga.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno atau yang biasa disapa Bunda Sitha menerima vonis 5 tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya semasa menjadi orang nomor satu di Kota Tegal.
Namun, keputusan menerima hukuman itu belum berkekuatan hukum tetap.
Jaksa KPK tetap mengajukan upaya pikir-pikir selama sepekan untuk menanggapi putusan yang dibacakan di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018).
Seusai putusan, perempuan yang mengenakan pakaian putih dan kerudung hitam itu langsung dikerubuti pihak keluarga.
Siti Masitha pun tak kuasa menahan haru. Air mata menetes dari kelopak matanya.
Dia pun ditenangkan pihak keluarga. Jaksa KPK Joko Hermawan mengatakan, pihaknya belum dapat menanggapi putusan karena ada banyak pertimbangan majelis hakim yang butuh kajian.
Baca: Foto dan Video WhatsApp Terhapus ? Yuk Coba Gunakan Fitur Ini Untuk Mengembalikannya
Kajian itu misalnya terkait penolakan pencabutan hak politik, kurangnya vonis hukuman, hingga adanya penambahan barang bukti.
"Kami pikir-pikir karena akan kami kaji putusan itu," ujar Joko seusai sidang.
Dalam putusan hakim, Siti Masitha didakwa menerima suap senilai Rp 7 miliar.
Namun, dari jumlah itu, uang suap yang dinikmati terdakwa hanya Rp 500 juta.
Di antara jumlah itu, Rp 85 juta telah dikembalikan oleh terdakwa. Uang itu merupakan uang yang digunakan untuk membiayai berobat di RS Siloam Jakarta.
Siti Masitha Soeparno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.
Siti Masitha terbukti menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Tegal (Nonaktif) Menangis"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/siti-masitha-soeparno_20180423_153521.jpg)