Bukan 15 Tahun Penjara, 77 Persen Warganet Minta Setya Novanto Divonis Seumur Hidup
Menurut majelis hakim, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Meski menyebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang e-KTP, Novanto membantah dirinya disebut sebagai pemilik sebenarnya dari uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Dalam putusan, majelis hakim menganggap perbuatan Novanto memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.
Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.