Fakta Tuntutan 20 Tahun Bos First Travel, Sikap Andika, Tampilan Kiki, Hingga Diamnya Anniesa

Dalam sidang tersebut, Andika dan istrinnya Anniesa Hasibuan dituntut maksimal dengan hukuman 20 tahun penjara

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tiga bos First Travel berstatus terdakwa saat menyimak pembacaan tuntutan dari JPU Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok. Senin (7/5/2018). 

Sementara Andika langsung bergegas menuju tim kuasa hukumnya yang duduk di sisi kanan ruang sidang.

Anniesa dan Kiki masih tampak duduk terdiam di kursi terdakwa.

Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim kembali mempersilahkan kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"Silahkan berkonsultasi, diberi waktu," kata Ketua Majelis Hakim kepada Anniesa dan Kiki, Cilodong, Depok, Senin (7/5/2018).

Sebelum beranjak dari tempat duduknya, Anniesa sempat memegang tangan Kiki yang duduk di sebelah kirinya.

Ia terlihat berbincang dengan adik kandungnya itu.

Setelah beranjak dari kursi terdakwa, Anniesa dan Kiki terlihat hanya duduk di sisi kanan tim penasihat hukumnya.

Hanya Andika yang tampak berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

Sumpah serapah

Dalam sidang tuntutan tersebut diwarnai dengan sorak sorai pengunjung sidang.

Ketika Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman selesai membacakan tuntutan kepada terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terdengar seorang ibu berteriak berkali-kali meminta agar kedua terdakwa dihukum seumur hidup.

"Seumur hidup dong! Seumur hidup!" kata perempuan tersebut.

Sementara itu, pengunjung lain tampak tenang dan berkasak kusuk dengan pengunjung lainnya.

Bahkan ketika sidang yang dimulai pada pukul 14.50 WIB terlihat perempuan paruh baya naik di kursi pengunjung untuk merekam kehadiran tiga orang terdakwa di dalam ruang sidang yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias kiki.

Ketika itu, pengunjung sidang yang tidak hanya dihadir perempuan tersebut juga meneriakan sumpah serapah kepada para terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved