Mohamad Guntur Romli : HTI Bukan Ormas Islam tapi Partai Politik

"Putusan PTUN sudah jelas,HTI bertentangan dgn Pancasila & dr keterangan saksi2 ahli agama baik dr NU, Muhammadiyah yg didatangkan Pemerintah/Negara"

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.(AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muhammad Guntur Romli menuliskan sejumlah pendapatnya di akun Twitternya.

"Dengan ditolaknya gugatan HTI oleh Majelis Hakim PTUN, maka HTI resmi jadi ormas terlarang di Indonesia

Pengikut HTI yg selama ini terkecoh & tertipu propaganda HTI, ayo kembali jadi muslim Indonesia, kembali ke PBNU: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945

Elit2 HTI yg hidup dr propaganda HTI meskipun mengharamkan demokrasi, jgn malu2 masih ada jalur demokratis unt langkah hukum selanjutnya: banding hingga kasasi, ini negeri hukum! Haramkan demokrasi tp manfaatkan demokrasi

Saya tdk percaya kalau elit2 HTI yg selama ini hidup dr propaganda khilafah bisa kapok dgn putusan PTUN ini, ingat bagi yg masih memaksakan HTI yg bertentangan dgn Pancasila ada ancaman pidananya

Putusan PTUN sudah jelas, HTI bertentangan dgn Pancasila & dr keterangan saksi2 ahli agama baik dr NU, Muhammadiyah yg didatangkan Pemerintah/Negara, HTI bertentangan dgn Islam

Bagi pengikut HTI yg masih ngotot, ingat ancaman thdp HTI tidak hanya pembubaran ormas, tapi juga ada ancaman pidananya, yuk jadi muslim Indonesia, gak usa ribut2 mau khilafah

Baca: Gibran Anak Presiden Jokowi : Katanya Ada yang Pengen Tragedi 98 Jilid 2

Baca: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Calon Pengantin Di Gambir, Usai Tusuk Kekasih Cuci Tangan Di Mal

Di beberapa negara yg sdah melarang parpol Hizbut Tahrir, tidak cukup hanya pelarangan organisasi, tp juga ancaman pidana bg elit2nya yg masih maksa & ngotot, ini yg bikin kapok, akhirnya banyak yg lari ke LN, tujuan mrk selama ini Indonesia, alhamdulllah, HTI sdah dilarang

Berilah waktu bg pengikut2 HTI yg msh waras unt introspeksi & beradaptasi dgn putusan PTUN ini yg meresmikan HTI menjadi kelompok yg terlarang. Kembalilah ke ormas2 Islam yg sdah ada di Indonesia, NU, Muhammadiyah, Persis dll krn HTI bukan ormas Islam tp partai politik

Yuk Kita kawal bersama Putusan PTUN ini yg meresmikan HTI sbg kelompok terlarang, kita kawal sampai akar2 rumput, kalau masih maksa & belum kapok: gunakan ancaman pidananya

Selamat untuk Pengacara LBH Ansor Sahabat Ahmad @abpology yg lawan gugatan HTI, Bib @noeruzzaman Densus 88 Ansor yg jd Saksi Ahli, KH Ahmad Ishomuddin (PBNU), Prof Yudian Wahyudi (Rektor UIN Suka/NU), Dr Aunur Rofiq (Dosen/NU), Prof Azyumardi, Dr Zuly Qodir (Dosen/Muhammadiyah)

Terima kasih untuk Ketum GP Ansor Gus Yaqut @GPAnsor_Satu yg memberikan dukungan & pencerahan serta hizib2nya selama Persidangan gimana Bib @noeruzzaman Mas @abpology"

Melansir Kompas.com, Dengan demikian, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved