58 Tahanan Teroris Dipindah Ke Rutan Gunung Sindur, Ternyata Ini Alasannya
puluhan tahanan teroris itu ditempatkan di Rutan Kelas II B Gunung Sindur mengingat Rutan tersebut menerapkan maximum security
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNG SINDUR - Sebanyak 58 tahanan kasus terorisme dibsejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dikabarkan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Alfi Zahrin Kiemas.
Dia mengatakan, pemindahan tersebut dikarenakan belum dijatuhi vonis berkekuatan tetap terhadap para tahanan.
"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Bogor," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (20/5/2018).
Ia menjelaskan, puluhan tahanan teroris itu ditempatkan di Rutan Kelas II B Gunung Sindur mengingat Rutan tersebut menerapkan maximum security sehingga menjamin keamanan para tahanan.
"Di Gunung Sindur mempunyai penjagaan ekstra ketat jadi para tahanan dapat pengamanan ketat nantinya," ucapnya.
Sementara itu, dari pantauan TribunnewsBogor.com, penjagaan kawasan Rutan Kelas II B Gunung Sindur sudah mulai steril sejak siang tadi.
Sejumlah petugas pun tampak berjaga di depan gerbang Rutan Kelas II B Gunung Sindur.
Tak hanya itu, pengajagaan pun dilakukan di depan gerbang komplek Departmen Hukum Hak Asasi Manusia RI.
Sejumlah pengendara baik motor ataupun mobil tampak diberhentikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan laju kendaraannya menuju arah Rutan maupun Lapas Gunung Sindur.