Dilaporkan ke Bareskrim, Ketua DPP PSI Tegaskan Tidak Takut Dipenjara

Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyebut, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik

net
Tsamara Amany 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) melaporkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyebut, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Abhan dan Affifudin.

Baca: Alasan Moeldoko Rekrut Ali Mochtar Ngabalin sebagai Tenaga Ahli

Menurut Tsamara, pihaknya menyadari bahwa langkah-langkah yang ditempuh PSI adalah risiko politik yang harus dihadapi.

Tsamara pun menyatakan, pengurus PSI tidak takut jika pada akhirnya harus menghadapi hukuman penjara.

"Kami tidak takut dipenjara kalau penjara adalah harga yang harus kami bayar dalam perjuangan politik kami. Kami siap dipenjara," jelas Tsamara di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca: Cocok Banget Buat Buka Puasa, Sayang Donat Indomie Hanya Ada di Australia, Netter: Indonesia Kapan?

Tsamara menuturkan, PSI merasa dizalimi Bawaslu.

Oleh karena itu, ketika dalam memperjuangkan keadilan harus dibayar dengan hukuman penjara, PSI siap menghadapi.

Tsamara menuturkan, Bawaslu ibarat wasit dalam pemilu 2019.

Maka, ketika melihat Bawaslu tak netral dan adil, sudah seharusnya PSI maupun partai politik lain mempertanyakan komitmen badan penyelenggara pemilu itu dalam pesta demokrasi tahun depan.

Baca: 5 Penjara di Dunia Ini Dijuluki Neraka Hingga Napi Bisa Tewas Tanpa Dieksekusi, Parah!

"Karena itu agar tidak ada saling curiga lagi dan demi keadilan dan demokrasi berkualitas, hari ini kami melaporkan dua pimpinan Bawaslu ke DKPP," ungkap Tsamara.

Pelaporan PSI ke DKPP ini didahului dengan tindakan Bawaslu yang melaporkan PSI ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut disertai dugaan PSI melakukan kampanye sebelum waktunya melalui iklan dan melanggar aturan terkait citra diri.

Baca: Masuk Daftar Mubalig Kemenag, Ketua MUI Kabupaten Bogor Menilai Angka 200 Masih Sangat Sedikit

Usai melapor ke Bareskrim, Ketua Bawaslu Abhan meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka.

Kemarin, Selasa (22/5/2018), pengurus PSI memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

Lalu, PSI melaporkan Abhan Mochamad Affifudin ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik.(Sakina Rakhma Diah Setiawam)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPP PSI: Kami Tidak Takut Dipenjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved