Keluarga Minta Bocah SD yang Hamili Sisiwi SMP Hingga Mengandung 6 Bulan Dinikahkan

Diungkapkan petugas lapangan ULT PSAI, Sinung Respendi, pihaknya sudah menemui kedua belah pihak

Editor: Damanhuri
Tribunsulbar/Nurhadi
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) tidak merekomendasi pernikahan Koko dan Venus, dua siswa SD dan SMP Tulungagung yang terlibat hubungan terlarang hingga hamil.

Diungkapkan petugas lapangan ULT PSAI, Sinung Respendi, pihaknya sudah menemui kedua belah pihak. Kedua keluarga menyatakan akan menikahkan Koko dan Venus.

“Kami belum merekomendasikan (pernikahan Koko dan Venus),” tegas Sinung, usai melakukan assesmen pada Rabu (23/5/2018).

Lanjut Sinung, setelah mendapatkan informasi awal selanjutnya akan dilakukan case conference. Proses case conference akan melibatkan Kepolisian, Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan.

“Semua masukan dari pihak-pihak terkait harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Baca: Kenalan di Pantai, Ini Kisah Perjalanan Asmara Bocah SD dan Siswi SMP Hingga Berujung Kehamilan

Dari case conference ini akan ditentukan langkah yang diambil untuk dua anak ini, dan bayi yang akan dilahirkan. Jika pun keduanya dinikahkan, maka ULT PSAI akan memberikan poin-poin yang harus dipenuhi keluarga.

Misalnya akses kedua anak ini untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan.

“Jangan sampai kalau dipaksanakan menikah justru timbul masalah di masa depan,” pungkas Sinung.

Sebelumnya pihak sekolah memeriksakan Venus, siswa kelas VIII karena curiga dengan kondisi fisiknya. Hasil pemeriksaan memastikan Venus tengah hamil enam bulan.

Dari pengakuan Venus, kehamilan itu karena hubungan terlarang dengan kekasihnya, Koko. Sementara Koko saat ini masih duduk di kelas V SD. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved