Remaja yang Hina Jokowi Terancam 6 Tahun Penjara
Saat ini RJ ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, RJ alias S (16) yang dituduh telah menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE. Ancamannya 6 tahun (penjara)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Namun, lanjut Argo, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap RJ.
Saat ini RJ ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
"Jadi kata undang-undang seperti itu. Pukul 24.00 tadi malam yang bersangkutan kami tempatkan di situ. Namun proses hukum tetap berjalan," kata dia.
Baca: Jumlah THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural, Dari Rp 3 Juta hingga Rp 24 Juta
Argo menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengusut tuntas kasus itu.
Polisi telah memanggil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.
Susanto mengusulkan RJ meminta maaf secara tertulis kepada publik. Soalnya, S masih di bawah umur.
"Kami juga sudah menginterogasi lima teman yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun hasilnya belum dapat saya sampaikan karena prosesnya belum selesai. Kami masih akan memanggil sejumlah saksi lain," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja yang Hina Jokowi Dalam Sebuah Video Terancam Dibui 6 Tahun"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/kombes-argo-yuwono_20170721_214254.jpg)