E KTP Berserakan di Jalan
Kemendagri Tegaskan E-KTP Yang Berserakan di Tengah Jalan Sudah Dalam Kondisi Rusak, Ini Cirinya
Ia menambahkan, kasus tercecernya KTP-el tersebut adalah murni kecelakaan akibat kelalaian pihak ekspedisi.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa E-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Desa Parakanjaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor adalah KTP-el yang rusak atau invalid.
KTP-el rusak yang tercecer di Jalan Salabenda Kabupaten Bogor, itu merupakan KTP-el yang hendak dipindahkan dari Kantor Ditjen Dukcapil Pasar Minggu ke Gudang Penyimpanan yang berada di Semplak, Bogor pada Sabtu (26/5/2018).
"KTP-el tersebut merupakan KTP el pencetakan massal tahun 2012 -2013 yang dilakukan di Pusat. KTP-el yang tercecer dipastikan adalah KTP-el asli, namun dalam kondisi rusak ataupun invalid," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (26/5/2018).
Baca: Raffi Ahmad Bongkar Alasan Kenapa Mau Nikahi Istrinya, Ternyata Gara-gara Ucapan Nagita Ini
Ia menjelaskan KTP-el tersebut rusak karena berbagai macam hal. Mulai dari rusak secara fisik, kesalahan elemen data, chip yang tidak berfungsi, dan terjadi kesalahan dalam pencetakan seperti cetakan miring, tinta tidak jelas, dan lain sebagainya.
"Saat ini, KTP-el yang tercecer tersebut dijadikan barang bukti oleh Kepolisan Resort Kabupaten Bogor,"
Adapun jumlah keping KTP-el itu sebanyak satu dus dan seperempat karung.
"Jadi bukan dalam jumlah yang berkarung-karung," tegasnya.
Lebih jauh ia mengatakan, Polres Bogor beserta jajaranya telah melakukan penyelidikan.
Baca: Viral ! Deret Fakta Sedih Alif Hidayat, Bocah Yatim Piatu Sahur Nasi Garam, Hingga Rumah Tripleknya
Beberapa pejabat dan staf di lingkungan Kemendagri pun telah dimintai keterangan, termasuk penjaga gudang, sopir, dan penanggung jawab ekspedisi.
"Pihak Polres Bogor juga telah melakukan langkah-langkah pengujian tentang kondisi fisik atau elemen data yang salah terhadap KTP-el yang tercecer tersebut serta melakukan pengamanan KTP-el rusak yang berada ditempat penyimpanan semplak," paparnya.
Ia menambahkan, kasus tercecernya KTP-el tersebut adalah murni kecelakaan akibat kelalaian pihak ekspedisi.
Hal ini diperkuat dengan temuan-temuan pemeriksaan dari jajaran Polres Bogor di lapangan.
"Kemudian juga diperkuat dengan adanya bukti-bukti dokumen resmi yang menggambarkan bahwa proses pemindahan barang milik negara dari Pasar Minggu ke Semplak, Bogor dilaksanakan secara legal," tandasnya.