Hari Raya Waisak, 3 Narapidana Lapas Cibinong Dapat Remisi Khusus

Mulai dari menjalani pidana minimal enam bulan, disiplin dan berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Lapas Kelas IIA Cibinong 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sejumlah narapidana beragama budha di Lapas Kelas IIA Cibinomg mendapatkan remisi khusus waisak.

Pemberian remisi dari Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM itu sendiri merupakan dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562 yang jatuh pada hari ini, Selasa (28/5/2018).

Kalapas Kelas IIA Cibinong, Agung Krisna mengatakan, dari 1514 narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, tiga diantaranya mendapatkan remisi khusus waisak pada tahun ini.

Pemberian remisi tersebut diberikan kepada narapidana Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dsn telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Mulai dari menjalani pidana minimal enam bulan, disiplin dan berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

"Di lapas klas II A Cibinong ada 3 orang WBP yg memeluk Budha dan mereka mendapat remisi satu orang sebanyak 15 hari dan dua orang sebanyak satu bulan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.

Ia pun menjelaskan pemberian remisi itu sendiri tergantung pada lama narapidana menjalani masa pidana.

"Ya untuk yang 15 hari dia telah menjalani enam sampai dengan satu tahun dalam tahun pertama remisi. Sedangkan yang satu bulan mereka yang telah menjalanin satu tahun dalam tahun pertama," katanya.

Ia menambahkan, pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi upaya pihaknya dalam memberikan motibasi kepada warga binaan untuk berprilaku baik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved