Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Lagi Berduaan Dikamar Hotel, Pasangan Mahasiswa Ini Kaget Didatangi Satpol PP

Setiap tamu yang menginap di hotel tersebut, diperiksa identitasnya seperti KTP dan sebagainya.

Editor: Damanhuri
Tribun Pontianak/Sahirul Hakim
Petugas saat melakukan razia di beberapa hotel dan penginapan yang ada di Putussibau, Senin (28/5/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia sejumlah hotel, penginapan, dan tempat hiburan malam di Putussibau, Senin (28/5/2018) pukul 22.00 WIB.

Razia ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, juga bekerjasama dengan Kepolisian, POM TNI, Intel TNI, Bais, dan wartawan.

Lokasi pertama yang didatangi oleh petugas gabungan adalah Hotel Sanjaya di Jalan Kom Yos Sudarso Putussibau.

Setiap tamu yang menginap di hotel tersebut, diperiksa identitasnya seperti KTP dan sebagainya.

Petugas menemukan satu kamar di dalamnya, ada seorang perempuan dan laki-laki, yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Pontianak.

Setelah diperiksa, keduanya mengakui baru sampai ke Putussibau karena dalam rangka penelitian.

Alasan tersebut ternyata dibuktikan dengan surat tugas keduanya, yang diperlihatkan ke petugas.

Selain itu juga menunjukkan identitas yaitu KTP.

Dua remaja itu disuruh tidak tidur dalam satu kamar sehingga harus ditempatkan yang berbeda, karena bukan pasangan suami istri.

Usai memeriksa tamu Hotel Sanjaya, petugas kembali melanjutkan operasi itu ke dua tempat penginapan di Jalan Kom Yos Sudarso, Kecamatan Putussibau Utara yaitu Penginapan Alif Jaya dan Mutiara.

Setiap tamu yang menginap disana diperiksa identitasnya, dan tidak menemukan pelanggaran.

Setelah itu operasi berlanjut ke Hotel Aman Santosa, di Jalan Diponegoro.

Seperti biasa semua tamu diperiksa identitasnya oleh petugas. Ternyata di salah satu kamar, ditemukan satu pasangan anak muda bukan suami istri.

Sebab ketika ditanya surat menyurat pasangan yang sah, keduanya tak bisa menunjukkannya ke petugas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved