Sidang First Travel
Tiga Bos Telah Divonis Penjara, Korban Penipuan Firsrt Travel Dirundung Kebingungan
Pengadilan Negeri Depok, pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis dengan hukuman 20 dan 18 tahun penjara
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tiga bos First Travel telah memasuki babak akhir.
Rabu (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, pasangan suami istri bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis dengan hukuman 20 dan 18 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 10 Miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Atas putusan tersebut beberapa korban yang tertipu Andika Cs mengaku kecewa atas vonis yang diberikan.
Termasuk bagi Kiki Muftya, yang sengaja hadir dari kediamannya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Pusat ke Pangadilan Negeri Depok untuk menyaksikan sidang vonis trio bos First Travel.
Baca: Korban Begal Di Bekasi Sempat Disebut Jadi Tersangka, Krishna Murti Ungkap Akal Picik Pelaku
"Baru -baru aja. Ini kan momen-momen terakhir. Jadi hadir. Kalo terkait masalah vonis terus terang saya merasa kecewa," ujar Kiki, di PN Depok, Rabu (30/5/2018).
Kekecewaan Kiki beralasan sebab uang sebanyak Rp 14,3 Juta yang sejatinya digunakan dirinya untuk umrah kini raib tak bersisa.
"14.3 Juta. Tahun 2015. Ini uang pribadi," ujar Kiki.
Baca: Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel Tolak Aset First Travel yang Dikembalikan Jaksa
Bos First Travel Minta Hukuman Dikurangi dan Tetap Ingin Berangkatkan Calon Jemaah, Ini 5 Faktanya |
![]() |
---|
Strategi First Travel Ketika Tahu Biaya Rp 14 juta Tak Cukup untuk Umroh |
![]() |
---|
Alasan Vonis Kiki Hasibuan Lebih Ringan Dari Pasutri Bos First Travel |
![]() |
---|
Tiga Bos First Travel Sadar Betul Biaya Rp 14 juta Tak Cukup untuk Umroh |
![]() |
---|
Vonis Bos First Travel, Andika Surachman 20 Tahun dan Anniessa Hasibuan 18 Tahun Penjara |
![]() |
---|