Pelayanan SIM di Polres Bogor Tutup Selama Libur Cuti Bersama

Namun jika tidak sempat, Polri masih memberikan tenggang waktu pada 21 sampai 27 Juni 2018.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor akan tutup selama libur cuti bersama.

Pelayanan Penerbitan SIM akan mulai ditutup pada Senin (11/6/2018) sampai dengan Rabu (20/6/2018).

Informasi tersebut pun telah disebar Satlantas Polres Bogor melalui akun Instagram.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama mengimbau kepada masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM sebelum libur cuti bersama.

Namun jika tidak sempat, Polri masih memberikan tenggang waktu pada 21 sampai 27 Juni 2018.

"Jika melakukan perpanjangan melebihi tanggal 27 Juni 2018, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru," singkatnya saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Bogor kini menjadi lebih efisien.

Setelah sebelumnya diterapkan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Online, kini Polres Bogor menambah sejumlah fasilitas penunjang pelayanan.

Peningkatan fasilitas tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat SIM.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved