Remaja yang Bunuh Anak Umur 5 Tahun di Bogor Jalani Sidang Perdana, PN Cibinong Dijaga Ketat Polisi
Ia melanjutkan bahwa ada sebanyak 11 saksi yang diperiksa dalam sidang perdana tersebut.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pelaku pembunuhan terhadap bocah lima tahun di Perumahan Bogor Asri menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (4/6/2018).
Pelaku, RI (15) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Humas PN Cibinong, Bambang mengatakan bahwa dalam sidang perdana tersangka kasus pembunuhan itu juga turut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadi baru kemarin dilimpahkan dari kejaksaan, hari ini agendanya pembacaan d5akwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saki, sidang ini tertutup karena pelaku di bawah umur," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Ia melanjutkan bahwa ada sebanyak 11 saksi yang diperiksa dalam sidang perdana tersebut.
Baca: Terungkap ! Ini yang Menyebabkan Pelaku Dendam Hingga Habisi Nyawa Gadis Kecil ke Dalam Karung Beras
"Termasuk kedua orang tua korban dijadikan sebagai saksi," terangnya.
Sementara itu, dari pantauan TribunnewsBogor.com sejumlah aparat kepolisian tampak melakukan penjagaan ketat selama proses persidangan berlangsung.
Beberapa petugas polisi tampak berjaga hampir di setiap sudut kantor PN Cibinong.
Begi juga beberapa kerabat dan keluarga korban tampam menunggu persidangan di halaman Kantor PN Cibinong.