Tak Ada IMB, 932 Bangunan Di Pulau D Reklamasi Disegel

932 bangunan tersebut disegel karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.COM
Bangunan di Pulau D Reklamasi, Jakarta Utara, yang disegel Pemprov DKI Jakarta, Kamis (7/6/2018).(KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan yang berdiri di Pulau D hasil reklamasi, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 932 bangunan tersebut disegel karena tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

"Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah dimana hak pengolahan lahan daripada pemprov dki jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki ijin," kata Anies di lokasi.

Anies menyebut 932 bangunan tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 bangunan rumah kantor (rukan), serta 313 unit rukan dan rumah tinggal yang disatukan.

Ia menambahkan, penyegelan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Anies pun meminta masyarakat untuk menaati segala peraturan sebelum membangun sebuah proyek.

"Saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti aturan, ikuti ketentuan. Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin," katanya.

Sekitar 300 petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta melakukan penyegelan di Pulau D Reklamasi pagi tadi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, proses penyegelan berlangsung kondusif. Kini, beberapa spanduk tampak terpasang di sejumlah bangunan di Pulau D.

Sumber berita klik disini : Ada 932 Bangunan yang Disegel di Pulau D Reklamasi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved