Kronologi Lengkap Bocah Dalam Karung yang di Perkosa dan Dibunuh Tetangganya Hingga Vonis Hakim
Terdakwa yang usianya masih dibawah umur itu nekat melakukan tindakan keji dengan alasan dendam kepada orangtua korban.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus tewasnya Grace Gabriela yaqng ditemukan tewas di dalam karung beras sudah memasuki babak akhir.
Bahkan, sang pembunuhan dan juga pemerkosaan terhadap korban saat ini sudah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sidang putusan dengan terdakwa RI yang tidak lain tetangga korban sempat dijaga ketat aparat kepolisian Polres Bogor.
Terdakwa yang usianya masih dibawah umur itu nekat melakukan tindakan keji dengan alasan dendam kepada orangtua korban.
Sehingga, terdakwa RI pun mengahabisi nyawa Grace dan dibuangnya di kebun tak jauh dari rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Nanggewer, Kabupaten Bogor pada Selasa (1/5/2018) lalu sekitar pukul 01.50 WIB.
Dari keterangan polisi, modus pelaku membunuh korban dengan cara membekap mulut kemudian memasukan korban ke dalam karung beras dan dibuang di salah satu kebun daerah Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro mengatakan, insiden tersebut berawal ketika Grace bermain ke rumah pelaku pada Senin (30/4/2018).
Saat itu, korban berniat bermain dengan adik pelaku yang usianya seumuran dengan korban.
Namun, ketika Grace kerumah korban, adik pelaku sedang tidak ada di rumah, begitu juga dengan orangtua pelaku.
"Saat itu lah pelaku membekap korban hingga kehabisan nafas yang selanjutnya di masukkan ke dalam karung beras, jadi kejadiannya di rumah pelaku," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Kemudian, selang beberapa saat pelaku membuang jasad Grace ke area perkebunan yang lokasi tak jauh dari kediamannya.
"Warga yang saat itu langsung melakukan pencarian baru menemukan jasad Grace dini hari," jelasnya.
Sementara itu, untuk motif pelaku melakukan perbuatannya dilatarbelakangi dendam terhadap ibu korban.
RI yang usianya masih terbilang remaja itu merasa tidak senang karena ibu korban kerap melaporkan perbuatan nakal pelaku kepada ibunya.

Dalam sidang pembacaan dakwan di PN Cibinong rupanya mengungkap fakta baru yang selama ini tersembunyi, Senin (4/6/2018) lalu.
Terdakwa RI tak hanya didakwa telah melakukan kekerasan.
Namun,fakta sidang mengungkapkan jika terdakwa RI didakwa telah melakukan persetubuhan kepada korban yang usianya masih balita hingga meninggal dunia.
Humas PN Cibinong, Bambang mengatakan kalau RI didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Jadi selain didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (4/6/2018).
Majelis hakim juga sudah memeriksa 11 orang saksi untuk dimintai keterangannya di muka sidang.
Pada Jumat, (8/6/2018) majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong pun mengeluarkan vonis kepada terdakwa RI yang diketahui usinya baru 15 tahun.
Dalam amar putusannya, terdakwa RI dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
terdakwa yang masih dibawah umur itu terbukti melakukan tindak pidana berupa pemaksaan melakukan persetubuhan dan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Amar putusan itu sendiri disampaikan langsung Hakim Ketua Tita Tirtona dalam sidanf putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB.
Berbeda dengan sidang sebeumnya yang berlangsung tertutup, sidang putusan ini berlangsung terbuka sehingga dapat dilihat langsung oleh keluarga dan kerabat korban.
Saat itu, terdakwa terlihat memakai masker penutup wajah, baju koko berwarna merah muda dan memakai celana jeans.
Selama kurang lebih 45 menit sidang putusan terhadap terdaka RI berlangsung kondusif hingga Hakim membacakan putusannya.
Humas PN Cibinom mengatakatan bahwa, putusan hakim dalam sidang tersebut seauai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya sesuai tuntutan, 10 tahun penjara dan tiga bulan masa kerja di Lembaga Sosial," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com usai sidang.
Lebih alnjut dia mengatakan jika RI akan menjalani hukukan 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.