Oknum PNS Kota Bandung dan 3 Rekannya Dibekuk Polisi Karena Narkoba

Dari keempat orang yang diamankan ini, salah satunya seorang oknum aparatur negeri sipil ( ASN) Disbudpar Kota Bandung berinisial ID (35).

Editor: Vivi Febrianti
(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menciduk empat orang lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dan extacy, ?salah satunya seorang oknum aparatur negeri sipil (ASN) Disbudpar Kota Bandung dan pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (11/6/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menciduk empat orang lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu dan extacy.

Dari keempat orang yang diamankan ini, salah satunya seorang oknum aparatur negeri sipil ( ASN) Disbudpar Kota Bandung berinisial ID (35).

Sementara lainnya pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Bandung berinisial YG (39), Asisten Pelatih Bulutangkis Jabar berinisial RS (26) dan karyawan swasta berinisial MY (36).

Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keempat orang ini merupakan satu rangkaian.

Awalnya, penangkapan dilakukan terhadap YG di kediamannya di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.

Namun dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti, hanya saat YG dilakukan test urine, hasilnya positif mengandung sabu-sabu.

"YG mengaku diberi sabu oleh ID," kata Irfan di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/6/2018).

Berbekal informasi tersebut petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya menangkap tersangka ID dan MY di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu (sisa pakai) seberat 0,33 gram dan 1 set alat hisap sabu (bong). "Barang tersebut hasil beli dari tersangka RS," katanya.

Mengetahui hal tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap RS di depan apartemen Gateway, Cicads Kota Bandung, dengan barang bukti 8 butir ekstasi yang diakui RS dari AG yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Irfan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bekuk 4 Pengguna Narkoba, Salah Satunya Oknum PNS Kota Bandung"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved