Mulai 20 Juni, Tarif Tol JORR Naik, Ini Daftarnya
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenakan tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000 dan golongan V Rp 23.000.
Baca: Amien Rais Siap Nyapres, Yusril Ihza Mahendra: Saya Tak Ingin Ikut-Ikutan dengan Manuver Pak Amien
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Selain itu, Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Semula, perubahan tarif itu berlaku mulai Rabu (13/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Baca: Buat yang Lebaran di Solo, Inilah 5 Tempat Kuliner Melegenda yang Wajib Dikunjungi
Namun, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/6/2018), BPJT mengubah pemberlakuan kenaikan tarif tersebut mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Perubahan masa berlaku itu disepakati oleh BPJT bersama para pengelola tol JORR untuk menambah waktu sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menuturkan, integrasi tarif ini memiliki beberapa tujuan.
Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.
Baca: Jalani Laga Piala Dunia 2018, Ini 10 Pemain Muslim yang Tak Bisa Mudik Lebaran
Selama ini biaya pemeliharaan jalan yang ditanggung BUJT justru lebih besar karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan atau truk angkutan barang tersebut.
"Pendapatan yang diperoleh dari gerbang tol sekarang memang lebih besar, tapi biaya perbaikan jalannya malah lebih besar," ujar Herry, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (11/6/2018).
Tujuan kedua, yakni waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol menjadi lebih singkat karena gerbang tol yang dilewati berkurang.
Baca: Bantah Hoaks Soal 50 Derajat, Kakorlantas Polri Naik Sepeda Taklukan Tanjakan Tol Salatiga-Kartasura
Hal itu juga berhubungan dengan sistem transaksi yang lebih simpel.
"Waktu tunggu di gerbang tol yang seharusnya tidak terjadi itu dikurangi, jadi pengguna tidak perlu menunggu lebih lama," tambahnya.(Erwin Hutapea)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 20 Juni, Tarif Tol JORR Naik Jadi Rp 15.000 ",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/jalan-tol-cipali_20180610_163111.jpg)