Ajukan Uji Materi ke MK, Faisal Assegaf Sebut Rocky Gerung dan Refly Harun Frustasi
banyak calon yang maju sebagai capres maka Jokowi akan lebih banyak berpeluang untuk menang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Progres 98 Faizal Assegaf memberikan komentar tentang sejumlah tokoh yang mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Tolak Presidential treshold.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @faizalassegaf, yang ia tulis pada Kamis (14/5/2018).
Faizal Assegaf mengatakan jika Rocky Gerung berambisi mengajukan permohonan ke MK untuk Tolak Presidential treshold demi kubu cikeas agar Agus Harimurti Yudhoyono bisa menjadi capres.
Setelah itu, Faizal Assegaf memberikan pendapat jika MK menyepakati Presidential treshold di bawah 10 persen, maka parta-partai oposisi akan terbelah sehingga Prabowo semakin terseingkir dan Jokowi bisa melaju naik.
Baca: Kritik Gus Yahya, Fahri Hamzah Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Berkunjung ke Israel
Ia menambahkan jika dalam pilpres nanti, banyak calon yang maju sebagai capres maka Jokowi akan lebih banyak berpeluang untuk menang.
Kemudian, Ketua Progres 98 itu mengatakan jika Rocky Gerung, Ratna Sarumpaet, Dahnil Azat dan Refly Harun merupakan orang-orang frustasi.
Baca: Viral Kemunculan Buaya di Dermaga Jakarta, Anggota TNI AL Sampai Turun
"Manuver @rockygerung dkk ajukn presidential threshold (PT) ke MK demi merespon ambisi kubu Cikeas agar Demokrat bisa usung AHY Capres.
Bila MK merubah PT di bawah 10 persen, maka partai2 oposisi scr otomatis terbelah, setidaknya Prabowo kian tersingkir & JKW makin melaju.

Langkah @rockygerung dkk, inilah yg diklaim mbak @RatnaSpaet sbg upaya cerdas utk mengalahkan JKW.
Pdhal scr kalkulasi politik, klu banyak Capres, justru JKW makin brpeluang menang.
Sebaliknya jgn mimpi oposisi solid, sbb nalar mrk tak kalah bengkoknya spt Rocky & Ratna!
Baca: Portugal Vs Spanyol - Skor Imbang 3-3, Cristiano Ronaldo Cetak Hattrick
Kaum penyembah Kitab Fiksi spt @RatnaSpaet, @rockygerung, @Dahnilanzar dkk, trmasuk opurtunis @ReflyHZ yg ngotot lakukan Presidential Threshold (PT) di MK, cermin org2 frustasi yg bertindak dungu.
Mrk lupa, mau PT nol persen pun, fakta survie mayoritas rakyat dukung JKW," tulis Faizal.
Diketahui, Sebanyak 12 tokoh mengirimkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan syarat ambang batas presiden.
Permohonan tersebut berisi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dirasa telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Atas syarat yang telah diadopsi dalam pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih.
Oleh sebab itu pilihan rakyat jadi sangat terbatas.
Baca: Saling Berbalas, Ratna Sarumpaet dan Faizal Assegaf Debatkan Syarat Presidential Threshold
Permohonan ini telah diajukan oleh 12 tokoh mulai dari mantan menteri hingga sutradara film.
M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY), M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (Akademisi), Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU), Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK), Rocky Gerung (Akademisi), Robertus Robet (Akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Hasan Yahya (Profesional)
Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK untuk segera memutuskan permohonan mereka sebelum masa pendaftaran capres yang akan berakhir pada 10 Agustus 2018.
Meskipun pasal 222 nomor 7 tahun 2017 tersebut telah diuji sebelumnya, pemohon berharap dapat diajukan kembali ke MK.
Karena menurut para pemohon, hal ini merupakan perjuangan konstitusioanl untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara leluasa memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Diberitakan sebelumnya, MK pernah menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seperti dikutip Tribunwow.com dari Kompas.com.
Baca: Nelayan Tangkap Ikan Berkepala Burung, Banyak Warga yang Perdebatkan Bentuknya
Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018) yang dilansir dari Tribunnews.com.
Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden.
Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. (TribunWow.com/Woro Seto)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Faizal Assegaf: Rocky Gerung dan Refly Harun Orang Frustasi