Saipul Jamil Dapat Remisi Khusus Hari Raya, Ini Hukuman yang Tersisa
Dari 1001 warga binaan yang mendapatkan remisi, Saipul Jamil adalah salah satunya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Momen hari raya atau hari besar kenegaraan akan memberikan kebahagiaan tersendiri bagi para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Pasalnya, di hari-hari tersebut mereka yang beruntung akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman tahanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kriminal Kelas I Cipinang Slamet Prihantoro menyatakan, 14 orang narapidana (napi) di tempatnya dinyatakan bebas setelah menerima remisi Khusus II Hari Raya Idul Fitri 1439 H dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca: Prancis vs Australia - Prancis Banyak Dihuni Pemain Kelahiran 1993, Australia Patut Wapada
Baca: Bahagiakan Anak-anak Pelaku Teror, Kemensos Belikan Baju Lebaran
“Pada hari ini, sesuai dengan keputusan pemerintah RI melalui Kemenkumham RI sebanyak 1001 warga binaan pemasyarakatan lapas kelas I Cipinang mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya idul fitri 1439 H,” kata Slamet Prihantoro yang akrab disapa Toro di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (15/6/2018) yang dikutip dari Kompas.com.
Dari 1001 warga binaan yang mendapatkan remisi, Saipul Jamil adalah salah satunya.
Baca: Kepergok Pemilik Rumah, Tamu Tak Diundang Ini Babak Belur Dikeroyok Massa
Baca: Lalu Lintas Jalan Kapten Muslihat Padat Di JPO Simpang Stasiun Bogor
Menurut Slamet Prihantoro, Saipul Jamil mendapat remisi khusus Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak satu bulan.
Saipul Jamil mendapatkan rekomendasi ke Kementerian Hukum karena dianggap berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman enam bulan penjara.
Sebelumnya, Saiful Jamil juga pernah mendapatkan remisi pada saat hari perayaan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, (17/8/2018) yang lalu.
Baca: Prancis vs Australia - Prancis Banyak Dihuni Pemain Kelahiran 1993, Australia Patut Wapada
Baca: Bahagiakan Anak-anak Pelaku Teror, Kemensos Belikan Baju Lebaran
Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Kepergok Pemilik Rumah, Tamu Tak Diundang Ini Babak Belur Dikeroyok Massa
Baca: Bahagiakan Anak-anak Pelaku Teror, Kemensos Belikan Baju Lebaran
Terkait remisi, Kepala Lapas Kelas I Cipinang menjelaskan bahwa dari 1001 narapidana tersebut yang mendapatkan remisi khusus I ada 987 narapidana dan remisi II ada 14 narapidana.
“Artinya remisi khusus I setelah dia mendapatkan remisi khusus masih harus menjalani sisa pidananya, yang mendapatkan remisi khusus II setelah diberikan remisi khusus pada hari ini yang bersangkutan boleh bebas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada Kompas.com.
Baca: Lawan Australia, Pelatih Timnas Prancis: Waktu yang Lebih Awal itu Mengubah Ritme Kami
Baca: Prancis vs Australia - Prancis Banyak Dihuni Pemain Kelahiran 1993, Australia Patut Wapada
Yang mendapatkan remisi khusus II, ucap Toro, adalah narapidana yang ketika mendapatkan remisi khusus perhitungan hukuman pokok dan hukuman tambahan tepat Hari Raya Lebaran sudah bebas.
Sedangkan, remisi khusus I, kata dia, masih menjalankan sisa hukuman pidana tambahan/subsider sehingga belum bisa keluar pada hari Lebaran.