Keinginan Terbesar Aman Abdurahman Usai Divonis Mati, Matanyapun Sempat Terpejam

Aman yang duduk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati.

Vonis terhadap terdakwa kasus teror bom Tahmrin ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018).

Pakaian yang gunakan Aman Abdurrahman saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis itupun nyaris sama saat ia menghadiri sidang-sidang sebelumnya.

Aman selalu memakai baju koko atau gamis, namun kali ini ia memakai gamis berwarna biru tosca dan celana bahan hitam.

Ia pun langsung duduk di kuris pesakitan untuk mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman sudah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana mati," ujar ketua majelis hakim di dalam ruang sidang utama, Jumat (22/6/2018).

Setelah vonis dijatuhkan, Aman dijaga ketat oleh polisi bersenjata lengkap dan digiring keluar ruang sidang tanpa memberi keterangan apa pun.

Namun, ada pemandangan tak biasa saat vonis akan dibacakan oleh majelis hakim.

Aman memilih memejamkan matanya saat berada diruangan sidang.

Aman Abdurrahman sempat tertidur saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat mendengarkan amar putusan, Aman Abdurahman tampak tertidur saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Aman yang mengenakan sorban hitam dengan gamis biru muda terlihat memejamkan matanya dengan mengangkat tangan kananya untuk menopang wajahnya.

Sidang vonis aman sudah berlangsung sekira 2 jam.  Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Aman juga tampak terlihat tenang sesat sebelum mendengar vonis hukuman mati.

Bahkan, setelah majelis hakim membacakan vonis hukuman mati kepadanya, Aman langsung sujud syukur ditengah-tengah ruang persidangan.

Aman yang duduk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.

Ia yang mengenakan gamis biru muda dengan sorban hitam langsung bersujud syukur.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sekira sepuluh polisi bersenjata laras panjang langsung menghampiri Aman.

Mereka berbaris membuat barikade.

"Petugas minggir, tidak apa-apa," ucap Akhmad Jaini Hakim Ketua persidangan Aman Abdurrahman seperti dikutip Tribunnews.com.

Sementera itu, sebelum mendengarkan vonis majelis hakim, Aman Abdurrahman memang sudah berpesan kepada kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.

Aman memang akan melakukan sujud syukur jika dirinya divonis mati.

"Sebelum sidang, beliau bilang mau sujud sukur bila divonis mati," ucap Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (22/6/2018).

Tak hanya itu, Aman juga meminta proses eksekusinya dipercepat.

"Kalau sudah vonis tolong eksekusinya dipercepat atau mau pindah di mana," ucap Asludin menirukan ucapan kliennya.

Keinginan terbesar Aman saat ini ini segera dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Namun, ia tidak menuturkan alasan atas pesan yang disampaikannya kepada kuasa hukumnya tersebut.

Asludin juga mengatakan, jika vonis yang dijatuhkan kepada kliennya terkesan sangat dipaksakan.

"Menurut saya itu sangat dipaksakan, karena apa yang dijadikan alat bukti tadi itu adalah pesan beliau yang disampaikan kepada Abu Gar," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018) melansir Warta Kota.

Ia menepis Aman menyebarkan ajaran amaliyah, sebab Abu Gar sudah mengetahui terlebih dahulu dari juru bicara ISIS, Sei Adnani.

"Jadi Abu Gar ini sudah mengetahui sebelumnya ada pesan dari Sei Adnani tentang anjuran amaliyah seperti di Prancis, sebelum Ustad Oman memberitahu kepadanya," tuturnya.

Kendati demikian, Asludin masih belum bisa memutuskan langkah apa yang selanjutnya akan ditempuh.

"Kami dari kuasa hukum akan pikir-pikir, akan kami konsultasikan kembali dengan terdakwa sendiri, apakah mau ajukan banding atau beliau berlepas diri," ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aman Abdurrahman hukuman mati karena diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.

Diantaranya, aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, bom Thamrin pada Januari 2016, bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima pada 2017.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved