Kaki Sopir Angkot Ini Ditembak Polisi, Pengakuan Pelaku Bikin Geram

Saat akan diringkus pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa ditembak petugas di bagian kaki kanan.

Editor: Damanhuri
TRIBUNJAKARTA.COM/ YUSUF BACHTIAR
Pelaku di Mapolres, Jalan Veteran Bekasi Selatan, Jumat (29/6/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Arif Firmansyah alias Kubot (33) terpaksa harus menahan sakit, lantaran sebuah timah panas bersarang di kakinya.

Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), di Jalan Slayar Raya, RT 08, RW 17, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi

"Pelaku sudah beraksi sebanyak 34 kali di wilayah Jabodetabek, terutama di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih, di Mapolres, Jalan Veteran Bekasi Selatan, Jumat (29/6/2018).

Dia menambahkan, pelaku melancarkan aksinya bersama seorang temannya yang juga bekerja sebagai sopir angkot bernama Rendy, temannya tersebut saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Modusnya sama seperti curianmor kebanyakan, satu mengintai dan mencari target, satunya lagi eksekutor mengubah kunci leter T," Jelas dia

Kubor sendiri diringkus di kediamannya di daerah Kampung Cerewet, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada kamis (28/6) kemarin.

Saat akan diringkus pelaku berusaha melarikan diri dan terpaksa ditembak petugas di bagian kaki kanan.

Dari keterangan pelaku, hasil curian sepeda motor dijual ke daerah Karawang, Jawa Barat dengan harga dikisaran Rp 2 juta.

Dia mengaku uang hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari lantaran hasil bekerja sebagai sopir angkot tidak mencukupi.

"Saya supir angkot di Kota Bekasi, dijual ke ke Karawang, harganya Rp 2 juta. Ya buat kebutuhan rumah pak," kata Kubot saat diinterogasi awak media

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua buah kunci leter T berikut empat buah mata kuncinya, dua unit sepeda motor hasil curian serta beberapa unit telepon genggam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar) 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved