Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Motor Masuk Tol Pondok Gede, Ini Kata Jasa Marga

Heru menyatakan, berdasarkan peraturan perundangan, jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat ke atas.

Editor: Vivi Febrianti
Instagram
Motor masuk tol 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- PT Jasa Marga memperingatkan pengendara sepeda motor untuk tidak coba-coba masuk ke jalan bebas hambatan (tol).

Sebab tindakan tersebut tak hanya membahayakan keselamatan pemotor itu sendiri, tapi juga pengguna jalan lain yang ada di ruas tol.

Pernyataan itu disampaikan AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Dwimawan Heru, menanggapi ulah seorang pengendara motor yang masuk ke tol melalui pintu tol Pondok Gede, Bekasi.

Heru menyatakan, berdasarkan peraturan perundangan, jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat ke atas.

"Keberadaan sepeda motor yang masuk tol membahayakan pengendara motor dan pengendara kendaraan yang lain. Larangan berupa rambu sudah jelas terpampang sebelum gerbang," kata Heru kepada Kompas.com, Senin (2/7/2018).

Heru menyatakan pihaknya menyesalkan tindakan pelanggaran hukum tersebut.

Pengendara Motor Masuk Tol di Pondok Gede, Begini Caranya Lewati Gerbang Tol

Jasa Marga memberikan peringatan agar pengendara sepeda motor lainnya tidak mencontoh tindakan tersebut.

Sebab jika pelakuknya tertangkap bisa berujung hukuman.

"Jika hal ini ditemukan oleh petugas kami atau petugas kepolisian, maka akan dikenakan tindakan hukum sesuai aturan undang-undang," ucap Heru.

Ulah pengendara motor yang masuk tol terekam dalam video yang diunggah di akun instagram jakarta_terkini.

Peristiwanya dilaporkan terjadi pada Sabtu (30/6/2018).

Begini Cara Aman Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Jasa Marga Soal Motor yang Masuk Tol Pondok Gede"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved