Pemilu Legislatif 2019
Cak Imin Tegaskan Tidak Ada Mantan Koruptor Daftar Caleg di PKB
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kami menaati KPU. Iya, apa yang menjadi keputusan KPU kami ikuti," ujar Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, kepada wartawan ditemui di kantor DPP PKB, Rabu (4/7/2018).
Salah satu poin yang menjadi sorotan di dalam PKPU itu yaitu pengaturan mengenai tidak menyertakan mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Partai politik berwenang menyeleksi bakal caleg di setiap tingkatan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 itu memastikan tidak ada mantan terpidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg di parpol tersebut.
"Tidak ada," tegasnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menetapkan PKPU itu di DKI Jakarta pada tanggal 2 Juli 2018. Adapun, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana mengundangkan PKPU itu pada tanggal 3 Juli 2018.
Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu pengaturan mengenai tidak menyertakan mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Partai politik berwenang menyeleksi bakal caleg di setiap tingkatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/cak-imin_20180323_164407.jpg)