Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Mengaku Salah dan Menyesalinya, Bimanesh Minta Maaf kepada Negara dan Seluruh Pasiennya

Bimanesh menyesal tidak memberitahukan kepada penyidik mengenai hasil pengamatannya terhadap kondisi Setya Novanto.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Bimanesh Sutarjo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengaku bersalah kepada majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Bimanesh meminta maaf kepada negara dan seluruh pasien yang pernah ditangani.

"Perkenankan saya dengan segala kerendahan hati memohon maaf dan menyesali kesalahan saya kepada negara, masyarakat pada umumnya, pasien gagal ginjal dan hemodialisis serta keluarga saya," ujar Bimanesh.

Bimanesh mengaku bersalah telah diperdaya oleh advokat Fredrich Yunadi untuk menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia merasa seharusnya sejak awal menolak merawat pasien atas nama Setya Novanto.

Bimanesh menyesal tidak memberitahukan kepada penyidik mengenai hasil pengamatannya terhadap kondisi Setya Novanto.

Sebagai dokter, Bimanesh tidak yakin bahwa luka yang dialami Novanto benar-benar karena kecelakaan.

Selain itu, Bimanesh menyesal memasang imbauan dalam selembar kertas yang ditempel di pintu ruang rawat inap VIP 323. Ruangan itu tempat Setya Novanto dirawat.

Adapun, kertas itu berisi tulisan "Pasien butuh istirahat untuk penyakitnya dan belum dapat dibesuk".

Di bagian bawah, terdapat tanda tangan Bimanesh selaku dokter penanggung jawab pasien.

Bimanesh menyesal karena ternyata imbauan itu disalahgunakan oleh Fredrich.

Fredrich menggunakan imbauan itu untuk menghalangi dan mengusir penyidik KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bersalah, Bimanesh Minta Maaf kepada Negara dan Seluruh Pasiennya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved