Pilkada Kabupaten Bogor 2018
Bawaslu Telusuri Rapat Terbatas KPU dan Panwaslu Jelang Penetapan Bupati Bogor
rapat terbatas itu dilakukan menjelang pengumuman resmi dari KPUD Kabupaten Bogor mengenai pasangan calon yang memenangkan kontestasi politik
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bawaslu RI akan menelusuri adanya rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPUD dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor menjelang rapat pleno tingkat Kabupaten Bogor.
Upaya penelusuran itu dilakukan karena rapat terbatas itu dilakukan menjelang pengumuman resmi dari KPUD Kabupaten Bogor mengenai pasangan calon yang memenangkan kontestasi politik untuk pemililihan kepala daerah (Pilkada) 2018 di Kabupaten Bogor.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin mengatakan akan mengecek informasi mengenai rapat terbatas yang dilakukan oleh KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor.
“Saya cek dulu,” ujar Afifudin, saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).
Sementara itu, peneliti senior Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Yusfitriadi, mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai rapat koordinasi menjelang rapat pleno.
Menurut dia, rapat koordinasi secara tertutup dapat menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu.
• Sebelum Rapat Pleno, KPU Kabupaten Bogor Lakukan Singkronisasi Daftar Pemilih dengan PPK
Dia menilai, lebih baik agar pengumuman langsung disampaikan secara terbuka saat rapat pleno.
“Jangan sampai ini menjadi konspirasi memenangkan salah satu calon maupun meredam kesalahan KPU maupun Panwaslu,” kata dia.
Dia menegaskan, kesalahan penyelenggara Pemilu akan menimbulkan kegaduhan. Menurut dia, KPUD dan Panwaslu Kabupaten Bogor harus bertanggungjawab kepada publik mengenai rapat pra pleno.
Apabila nantinya terdapat pelanggaran, dia menambahkan, maka siapapun yang melakukan kesalahan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap, KPUD dan Panwaslu jangan sampai berbuat kesalahan yang dapat merugikan Pemilu di Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Seperti diketahui, rapat pleno rekapitulasi surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bogor di tingkat kecamatan telah selesai.
Sehingga, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilanjutkan dengan agenda pleno rekapitulasi oleh KPUD Kabupaten Bogor.
Rapat pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Bogor akan berlangsung paling lama tiga hari mulai 5 Juli lalu.
Namun, menjelang rapat pleno, dua pasangan calon nomor urut dua, Ade Yasin-Iwan Setiawan dan nomor urut tiga, Jaro Ade-Inggrid Kansil masih sama-sama mengkalim kemenangan.