KPU : 'Tidak Semua Pilkada Bisa Disengketakan di MK'

Selain itu, apabila ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif itu penilaian dari lembaga tersebut.

Editor: Damanhuri
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada(KOMPAS/PRIYOMBODO) 

Apabila pendaftaran dilakukan secara daring, maka ketika di MK nanti pemohon harus melengkapi berbagai data dan berkas yang menjadi syarat pengajuan sengketa.

Setelah terdaftar, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.

Jika ada yang kurang, para pemohon akan diminta melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018.

Selanjutnya, pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

 (Tribunnews.com / Glery Lazuardi)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved