Pengakuan Joseph Jadi Polisi Gadungan di Casablanca, Sampai Pinjam HT Pada Teman Ibu
Menurut keterangan di postingan, polisi gadungan tersebut menjalankan aksinya di ruas Jalan Layang non Tol Casablanca, Jakarta Selatan.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram terferivikasinya mengunggah proses penangkapan seorang polisi gadungan.
Polisi gadungan tersebut mengenakan atribut lengkap.
Dalam menjalankan aksinya, polisi gadungan ini mengenakan mulai dari rompi warna hijau terang, topi polisi hingga pangkat.
Menurut keterangan di postingan, polisi gadungan tersebut menjalankan aksinya di ruas Jalan Layang non Tol Casablanca, Jakarta Selatan.
Bahkan, melansir dari Kompas.com, polisi gadungan ini juga memiliki kartu tanda anggoat (KTA) polisi yang ternyata palsu.
Nama polisi gadungan itu ialah Joseph Anugerah.
• Begini Nasib Polisi Gadungan yang Lakukan Aksi Pungli di Casablanca
Usianya sekitar 20 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani kelanjutan proses hukum.
Kepada polisi, Joseph mengaku membeli atribut di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan di Bandung.
Sedangkan untuk handy talky (HT) dia meminjamnya dari rekan ibunya yang bekerja di PT Freeport.
"16:58 #Polri amankan Polisi gadungan yang sedang pungli di Flyover Casablanca Jaksel, Pelaku diamankan ke Polda Metro Jaya"
Tak serta merta hanya mejeng saja, menurut Argo, Joseph juga melakukan pungutan liar.
Joseph melancarkan aksinya sebakan tiga kali di jam yang sama.
"sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB," ujar Argo ketika dihubungi, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Aksi yang pertama, Joseph meraup keutungan Rp 170 ribu.
• Sambil Menangis Denada Ceritakan Perjuangan Anaknya Melawan Penyakit Leukimia, Ibu Aku Takut
Dalam aksi yang kedua yakni Jumat, Joseph mendapat hasil Rp 150 ribu.
"Aksi ketiga pada Minggu dengan hasil pungli sebesar Rp 200.000. Namun, pada saat itu polisi memergoki aksi tersangka, kemudian diamankan," ujar Argo.
Tak hanya pungli, Joseph juga menerapkan hukuman lain bagi pengendara yang dinilainya melanggar lalu lintas.
Diantaranya yakni dengan menyuruh pengendara melakukan push up.
Seperti yang diunggah akun Instagram @ndorobei.
Tampak Joseph berdiri di hadapan seorang lelaki yang sedang dalam posisi push up.
"Kasian sama yang pernah dihukum polisi gadungan," begitu tulisnya dalam keterangan.
Kepada polisi, Joseph mengaku melakukan hal tersebut karena terobsesi ingin menjadi polisi.
Joseph akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.