Dicopot Anies Baswedan, Para Eks Wali Kota Jakarta Berencana Gugat ke PTUN
Sejumlah eks Wali Kota akan menggugat Anies Baswedan, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun surat tersebut pun baru diterima oleh Retno secara langsung pada 11 Mei 2015 lalu.
Majelis hakim saat itu memenangkan gugatan Retno.
Namun demikian, Ahok ketika itu tidak mengembalikan posisi Retno, sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta.
"Hampir mirip dan bisa saja digugat ke PTUN. Walaupun pada akhirnya itu dikembalikan lagi ke Anies," ujar Trubus.
• Kecurigaan Denada Sebelum Dokter Mendiagnosis Shakira Idap Leukemia, Timbul Sepulang Liburan
Ia menilai, permasalahan utamanya itu adalah untuk mengetahui apakah dari pencopotan itu ada soal etika Anies sebagai pemimpin. Meski hak preogratif, prosedur yang dilakukan Anies salah.
"Ada di Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Harusnya itu dipanggil, diperiksa dulu yang bersangkutan," tuturnya. (BAS)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Para Eks Wali Kota Jakarta Berencana Gugat Anies ke PTUN