Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK

Di Dalam Sel Fahmi Darmawansyah KPK Temukan Uang Rp 139 juta

KPK menduga, uang di sel tersebut adalah uang suap yang akan diberikan kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menemukan uang Rp 139.300.000 dari dalam sel lapas napi korupsi Fahmi Darmawansyah, saat melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

"Dari sel FD, tim mengamankan uang Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

KPK menduga, uang di sel tersebut adalah uang suap yang akan diberikan kepada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Suami dari Inneke Koesherawati itu diduga menyuap Wahid agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan untuk keluar-masuk tahanan.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar-masuk tahanan," kata Syarif.

KPK menduga, Fahmi dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Wadih.

Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

"Dari sel AR (Andri Rahmat), tim mengamankan uang Rp 92.950.000 dan USD 1.000. Di sel AR tim juga mengamankan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton dan kuncinya," kata Syarif.

KPK mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS.

Selain itu, ada dua mobil Wahid yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yaitu Mistubishi Triton Exceed berwarna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar berwarna hitam.

Baik Wahid, Fahmi, Hendry dan Andri, saat ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wahid dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Uang Rp 139 Juta di Dalam Sel Fahmi Darmawansyah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved