Harga Avtur Naik, Tarif Batas Bawah dan Atas Pesawat Akan Dievaluasi
Beberapa maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia telah mendorong pemerintah untuk segera menaikkan tarif batas atas dan bawah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Agus Santoso menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap rencana revisi tarif batas bawah pesawat imbas dari kenaikan harga avtur.
"Sudah ada evaluasi cuma pengumumannya belum," kata Agus saat ditemui di Kantor Pusat AirAsia, Tangerang, Selasa (24/7/2018).
Agus memastikan, revisi tarif batas bawah pesawat tersebut bakal diumumkan dalam waktu dekat.
Beberapa maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia telah mendorong pemerintah untuk segera menaikkan tarif batas atas dan bawah.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Garuda Indonesia Pahala N Mansury telah meminta pemerintah dalam hal ini Kemenhub untuk merevisi ketentuan mengenai tarif batas bawah.
"Kalau tarif batas bawah saat ini 30 persen dari tarif batas atas. Kami berharap bisa dilakukan penyesuaian menuju ke 40 persen," kata Pahala beberapa waktu lalu.
Kenaikan harga avtur tanpa ada penyesuaian tarif batas bawah dinilai Pahala sangat memengaruhi operasional dan beban Garuda Indonesia. Saat ini, kenaikan avtur telah mencapai 40 persen sejak 2016 hingga Mei 2018 silam.
"Jadi peningkatan harga avtur dari 2016 sudah hampir 40 persen. Ini sangat berpengaruh terhadap kinerja kami. Kami sudah melakukan hedging mencapai 35 persen dari total konsumsi bahan bakar kami," tandas Pahala.
Sumbe artikel "Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Bawah Pesawat"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pesawat-garuda-indonesia_20160528_150349.jpg)