Dilaporkan ke Polisi Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang, Sandiaga Uno: 'Lu Lagi Lu Lagi'
Sandi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fransiska yang terdaftar dalam LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
"Kemudian Sandi mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari (seseorang berinisial) JN kepada dirinya pada 17 Mei 2001. Akta notaris nomor 32 tanggal 22 November 2001," kata Fransiska mengutip Kompas.com.
Pada Februari 2009, lanjutnya, Sandiaga melikuidasi penjualan dua sertifikat tanah pada 22 November 2012 kepada seseorang berinisial HIH alias Ho.
"Dua sertifikat tanah itu merupakan aset PT Japirex dengan luas 6.175 meter persegi, di mana pemilik awalnya adalah DH dan uangnya tidak dikembalikan," ujarnya.
Atas laporan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta itu diancam dengan jeratan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Stanly Ravel, Jessi Carina/ Kompas.com)