Dianggap Rugikan Pasian, PB IDI Minta BPJS Kesehatan Batalkan Aturan Baru
Dalam melakukan upaya efisiensi, BPJS Kesehatan harusnya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselataman pasien.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Para Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/8/2018). BP IDI menilai penerapan tiga aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdijampel) Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan akan mengurangi mutu layanan kesehatan, bahkan mengorbankan keselamatan pasien.(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depan yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.
Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya.
Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.
Tiga aturan ini dinilai bisa menghemat anggaran mencapai Rp 360 miliar.
Halaman 2 dari 2