Ini Cara Menghindari Sistem Ganjil Genap Menggunakan Google Maps dan Waze

Baik pengguna Android maupun iOS bisa memanfaatkan fitur ganjil-genap di kedua aplikasi milik Google tersebut.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
kolase
sistem ganjil genap dan Google maps 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan peraturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap.

Mulai Rabu (18/7/2018) lalu, kendaraan yang tidak mematuhi aturan ganjil-genap akan dikenakan sanksi, yakni dikeluarkan dari jalur.

Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi beroda empat atau lebih.

Untuk menghindari sanksi tersebut, pengguna kendaraan bisa mencari rute alternatif melalui aplikasi Waze dan Google Maps.

Baik pengguna Android maupun iOS bisa memanfaatkan fitur ganjil-genap di kedua aplikasi milik Google tersebut.

Sebelum menggunakan Waze maupun Google Maps untuk mencari rute alternatif, pastikan bahwa GPS pada perangakta Anda aktif dan terkoneksi internet.

Bahas Soal Kali Item, Alex Noerdin dan Anies Baswedan Saling Sindir Di Acara Mata Najwa

Waze Untuk mengecek jalur alternatif di Waze, buka menu "setting".

Kemudian pilih menu "navigasi" dan lanjutkan ke menu "license plate restriction" atau "pembatasan pelat nomor" yang berada di paling bawah.

Lantas, akan muncul kolom untuk memasukkan dua digit terakhir nomor pelat kendaraan bermotor pengguna.

Nantinya, secara otomatis Waze akan menyesuaikan rute sesuai implementasi peraturan ganjil-genap.

Dengan begitu, pengguna bisa mencari rute alternatif lain agar terhindar dari aturan tersebut.

Google Maps

Rute ganjil genap di Google Maps
Rute ganjil genap di Google Maps (Screenshot/Google Maps)

Sementara untuk Google Maps, pengguna harus memasukan dulu lokasi tujuan.

Lalu pilih menu "setting" dan pilih "route options".

Setelah muncul rute yang harus dilalui, klik tulisan "Menghindari jalan khusus pelat nomor ganjil/genap".

Langgar Ganjil Genap, Pengemudi Toyota Fortuner Ngaku Anak Anggota DPR ke Polantas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved