Aturan Baru BPJS Kesehatan, Rehabilitasi Medik Hanya 2 Kali Dalam Sepeken, Ini Komentar IDI
BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru bagi pasien, yaitu rehabilitasi medik hanya 2 kali dalam seminggu
"Ini akan terjadi suatu masalah antara rumah sakit dan masyarakat," ujar Marsis.
Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.
Kini, operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.
Jika belum mencapai angka tersebut, pasien katarak tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.
(Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)