Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Rehabilitasi Medik Hanya 2 Kali Dalam Sepeken, Ini Komentar IDI

BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru bagi pasien, yaitu rehabilitasi medik hanya 2 kali dalam seminggu

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
BPJs Kesehatan 

"Ini akan terjadi suatu masalah antara rumah sakit dan masyarakat," ujar Marsis.

Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.

Kini, operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.

Jika belum mencapai angka tersebut, pasien katarak tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

(Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved