Beasiswa Sempat Diputus dan Jadi Guru Les, Mahasiswi Ini Kembali Lanjutkan Studinya di IPB
Komitmen instansi pemberi beasiswa diikat dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani antara IPB dan instansi pemberi beasiswa.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pemberhentian beasiswa Mahasiswa IPB, Arnita Rodelia Turnip oleh Pemkab Simalungun kini telah selesai.
Pasalnya, Arnita telah kembali menjadi mahasiswi IPB dan bisa melanjutkan studinya.
Dalam siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com, Per 1 September 2018 Arnita kembali ke bangku kuliah di IPB.
“Kasus Arnita bisa menjadi pembelajaran penting bagi instansi-instansi lain pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan beasiswa secara sepihak, karena itu berarti melanggar kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani, disamping akan mengganggu proses belajar mahasiswa yang bersangkutan ” demikian disampaikan Rektor IPB, Dr. Arif Satria.
Rektor menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah pemutusan beasiswa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terhadap Arnita Rodelia Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Pemkab Simalungun.
Rektor IPB juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun yang telah bersedia menyelesaikan masalah dengan penuh tanggung jawab dan berharap tetap berkomitmen menuntaskan kerjasama dengan baik.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.
Beasiswa Utusan Daerah (BUD) adalah jalur penerimaan mahasiswa program sarjana dan pascasarjana di IPB dimana mahasiswa dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan atau lembaga swasta.
Komitmen instansi pemberi beasiswa diikat dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani antara IPB dan instansi pemberi beasiswa.
“Karena komitmen instansi pemberi beasiswa ini dikukuhkan dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani instansi tersebut, maka sebuah instansi, termasuk dalam hal ini pemda harus berusaha betul-betul menjaga komitmen sebagaimana yang ia tanda tangani. Jika ini dipegang oleh pihak pemberi beasiswa maka kasus seperti Arnita ini mestinya tidak terjadi, “ jelas Rektor.
Meski kasus yang menimpa Arnita telah teratasi dengan dibayarnya tunggakan dana beasiswa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada 2 Agustus, Rektor berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Beasiswa Dilanjutkan
Diketahui, pada Kamis (2/8/2018) Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun telah membayarkan tunggakan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar 55 juta rupiah.
Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018 juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.
Jadi Guru Les dan Kuliah di Universitas Lain
Saat beasiswa diputus sepihak, Arnita berjuang untuk tetap membiayai kuliahnya dengan menjadi guru les kimia.
Namun, saat itu ia hentikan sementara studinya di IPB dan melanjutkan kuliahnya di UHAMKA Jakarta.
Hal tersebut disampaikan langsung Kuasa Hukum Arnita, Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/8/2018).
Ia mengatakan, pasca beasiswanya diputus Pemkab Simalingun Arnita menjalani pendidikan di UHAMKA dengan biayanya sendiri.
"Jadi kan setelah tidak dapat beasiswa, Arnita langsung berihtiar, dengan menjadi guru les, Arnita bisa kuliah kembali di UHAMKA, sudah jalan dua semester," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Kini, Arnita pun bisa bernapas lega usai Pemkab Simalungun kembali memberikan beasiswa kepada Arnita.
Pemkab Simalungun telah berkoordinasi dengan pihak IPB untuk menyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Arnita merupakan satu diantara mahasiswa IPB yang diputus beasiswanya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang beredar Arnita diputus karena diduga telah pindah agama.
Namun menurut pihak IPB, diputusnya beasiswa Arnita sendiri sebetulnya belum diketahui secara pasti alasannya.