8 Kepentingan PAN yang Diduga Dibiayai Zumi Zola dari Gratifikasi

Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Editor: khairunnisa
Kolase Foto TribunBogor
Zumi Zola 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu salah satunya untuk berbagai kegiatan politik di internal Partai Amanat Nasional (PAN).

Berikut 8 kepentingan partai yang diduga dibiayai oleh uang hasil gratifikasi:

1. Sebesar Rp 75 juta digunakan untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN Kota Jambi saat pelantikan Zumi pada Februari 2016 di Jakarta.

2. Uang Rp 274 juta untuk biaya pembelian dua unit mobil ambulans pada Maret 2016. Ambulans itu akan dihibahkan oleh Zumi dan adiknya yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi. Tujuannya, agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.

Jadwal Siaran Langsung Indonesia Vs Uni Emirat Arab di Asian Games 2018

3. Uang sejumlah Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016, guna perkenalan Zumi Laza sebagai Calon Wali Kota Jambi 2018.

4. Uang Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza, guna pembayaran kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M Yamin, Kota Baru Jambi pada April 2016.

5. Uang Rp 150 juta ke rekening Bank Mandiri milik Lembaga Survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Laza dalam Pilkada Kota Jambi.

Rekap Hasil Bulu Tangkis Indonesia Kategori Perorangan di Asian Games 2018

6. Uang Rp 260 juta dalam 2 tahap pemberian kepada Syarial Ardiansyah selaku orang kepercayaan Bambang Bayu Suseno. Uang itu untuk pembayaran sewa 10 mobil Mitsubishi Triton dalam kampanye Pilkada bupati dan wakil bupati Muaro Jambi.

Adapun, uang gratifikasi digunakan untuk membiayai kampanye pasangan Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno yang diusung PAN.

7. Uang Rp 200 juta untuk pembayaran baju gamis muslimah dalam rangka sosialisasi dan kampanye pasangan Masnah dan Bambang.

8. Uang Rp 5 miliar dari rekanan yang digunakan untuk membiayai kampanye pasangan Masnah dan Bambang.

Bukan Anggota TNI, Pria yang Pukul Remaja di Tol Jagorawi Ternyata PNS di Kemenpora

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada 8 Kepentingan PAN yang Diduga Dibiayai Zumi Zola dari Gratifikasi",
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved