Seminggu Dua Kali Pesan, Ini 3 Tempat Fariz RM Transaksi Narkoba

Fariz RM rutin membeli narkoba dari tersangka AH yang telah ditangkap Satgas Narkoba Polres Jakarta Utara terlebih dahulu.

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyanyi senior Fariz RM ternyata melakukan transaksi narkotika di beberapa tempat, salah satunya di tempat umum yakni mal.

Hal tersebut terungkap setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang mewakili Polres Metro Jakarta Utara, membeberkan cara itu melalui konferensi pers kasus Faris RM, Minggu (26/8/2018).

Ada beberapa opsi yang disebutkan Argo Yuwono ketika Fariz RM membeli narkoba untuk dikonsumsi secara pribadi.

"Transaksinya pun kadang-kadang di rumahnya, kadang-kadang di studionya, kadang-kadang di mal Gandaria," ungkap Argo.

Sebelumnya, Argo Yuwono menuturkan Fariz RM rutin membeli narkoba dari tersangka AH yang telah ditangkap Satgas Narkoba Polres Jakarta Utara terlebih dahulu.

"Tersangka F dapat (narkoba) dari A," kata Argo Yuwono.

Dalam kurun waktu seminggu, Fariz RM memesan barang haram tersebut bisa mencapai dua kali.

"F pesan hampir seminggu dua kali," tuturnya.

Seperti diberitakan Grid.ID sebelumnya, Fariz RM ditangkap atas pengembangan kasus dari tersangka AH yang terlebih dahulu ditangkap Satgas Polres Metro Jakarta Utara.

AH merupakan penyuplai narkotika pada Fariz RM yang juga ditangkap atas pengembangan kasus dari tersangka DN.

Sebelumnya pada 28 Oktober 2007 silam, ia juga pernah terjerat kasus serupa dan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Hingga membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi selama delapan bulan lamanya.

Tak sampai di situ, pada tahun 2015 pun Fariz kembali tertangkap atas kasus narkoba. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved