Anggodo Widjojo, Aktor di Balik Kisruh Cicak vs Buaya Ini Tutup Usia
Anggodo Widjojo rencananya akan dimakamkan pada Selasa, 11 September 2018, di Pemakaman San Diego Hils, Karawang, Jawa Barat.
Majelis hakim menilai Anggodo terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi.
Anggodo terbukti melakukan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK terkait kasus sistem komunikasi radio terpadu yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.
Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Anggodo.
Namun, dalam pengajuan kasasi, Mahkamah Agung semakin memperberat hukuman Anggodo.
MA menambah hukuman Anggodo dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Anggodo terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK lebih dari Rp 5 miliar.
• Jadi Korban Tewas Kecelakaan di Sukabumi, Doni Sempat Pamit ke Ayahnya Untuk Terakhir Kali
Cicak vs buaya
Kasus yang melibatkan Anggodo dan Anggoro merupakan kasus yang mengawali konflik KPK dan Polri yang dikenal sebagai kasus Cicak vs Buaya.
Cicak vs Buaya ini mengibaratkan cicak adalah KPK, sementara buaya adalah kepolisian.
Kasus itu membuat dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto, diduga dikriminalisasi.
Saat itu, Bibit dan Chandra dijadikan tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan menerima suap dari Anggoro melalui Anggodo.
Bibit dan Chandra disangka menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.
Belakangan, terungkap adanya rekayasa berdasarkan rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK.
Di Mahkamah Konstitusi, rekaman percakapan telepon seluler Anggodo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan diputar.