Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pilpres 2019

Beralasan Mengacu Pada Putusan MA, Partai Golkar Tetap Usung Mantan Koruptor Jadi Caleg

Mengacu kepada keputusan MA, Partai Golkar tetap mengusung Bacaleg koruptor dalam Pileg 2019 mendatang.

Kompas.com
Menteri Perindustrian yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Istana, Kamis (15/3/2018).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).

10 Daftar Restoran yang Paling Diminati Orang Indonesia, Nomor Satu Asli dari Tanah Air

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Mahasiswa UNS Tewas Usai Terjatuh Dari Lantai 4 Gedung Kampus, Sempat Dirawat di RSJ

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengacu Putusan MA, Golkar Tetap Usung Caleg Eks Koruptor"

Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved