Pilpres 2019
Babak Baru Ijtima Ulama Di Tangan Prabowo, Gagal Usulkan Cawapres Sekarang Janji untuk Habib Rizieq
Usai penandatangan pakta integritas itu, Prabowo Subianto menyatakan diri siap menerima mandat tersebut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Prabowo Subianto diketahui telah menandatangani poin kesepakatan dalam Ijtima Ulama II yang berlangsung di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat pada Minggu (16/9/2018).
Penandatangan yang dilakukan Ketua Umum Partai Gerindra ini menjadi babak baru Itjima Ulama yang sebelumnya pernah disepakati merekomendasikan nama Cawapres untuk Prabowo.
Pada Ijtima ulama sebelumnya menghasilkan sejumlah nama yang diusulkan menjadi Cawapres Prabowo Subianto untuk bertarung dalam Pilpres 2019.
Namun, usulan ijtima ulama itu rupanya tidak dihiraukan oleh mantan Danjen Kopassus itu.
Prabowo lebih memilih Sandiaga Uno yang saat itu masih menjadi Wakil Gubernur DKI jakarta untuk mendampinginya di kursi Capres-Cawapres 2019.
Saat itu, PKS ngotot agar salah satu kadernya bisa mendampingi Prabowo Subianto di kursi cawapres.
PKS sempat menyusulkan nama Ketua Mejelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri untuk menjadi Cawapres Prabowo.
• Capres-Cawapres Saling Klaim Didukung Ulama, Sudjiwo Tedjo: Jumlah Ulama Tak Terhingga Ya?
Sebab, dalam rekomendasi Ijtima ulama GNPF yang menyebut nama Salim Segaf Al Jufri dan Ustad Abdul Somad sebagai cawapres Prabowo.

"Tidak pada tempatnya Salim memilih mundur karena dia sudah mendapat mandat, engga ada kata lain kecuali beliau tetap maju," kata Presiden PKS, Sohibul Iman dalam konfrensi pers di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018) mengutip Tribunnews.com.
PKS tetap ngotot, agar ketua umum Partai Gerindra itu memilih dari hasil Ijtima ulama GNPF.
"Kami mendukung keputusan itu. karena itu, siapapun yang akhirnya menjadi cawapres Prabowo tentu masuk dalam koridor keputusan ini," kata dia.
Dalam pakta integritas yang sudah ditandatangi oleh Prabowo Subianto dalam Ijtima Ulama II yang menjadi babak baru tersebut ada salah satu poin yang tertulis nama Habib Rizieq Shihab.
• Cerita Wanita Hamil yang Dikira Penampakan di Konser Kisah Klasik Sheila On 7, Ngidam yang Keturutan
Dalam poin tersebut ditegaskan jika Prabowo Subianto menjadi Presiden akan menjamin kepulangan Rizieq Shihab.
Hingga memulihkan hak-hak pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
“Kalau pakta integritas itu disepakati maka akan kami dukung,” ujar Ketua GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama sekaligus Ketua Penyelenggara Ijima Ulama II, Yusuf Muhammad Martak.
Penandatanganan itu juga disaksikan oleh sejumlah ulama dan tokoh nasional seperti Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal, dan Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) Ustadz Shabri Lubis.
Usai penandatangan pakta integritas itu, Prabowo Subianto menyatakan diri siap menerima mandat tersebut.
“Saya berterima kasih atas dukungan yang diberikan kepada kami dan ini adalah sesuatu yang mengharukan bagi saya, saya berjanji berbuat lebih baik, seluruh jiwa raga saya persembahkan untuk bangsa dan negara,” tegas Prabowo.
• Ungkap Alasan Putus dengan Luna Maya, Reino Barack: Saya Bisa Kasih Semuanya, Kecuali Pernikahan
Prabowo pun menyatakan bahwa 17 poin pakta integritas hasil Ijtima Ulama II adalah bentuk pemikiran dan perhatian ulama untuk kepentingan bangsa.
“Tadi 17 poin adalah semuanya untuk kepentingan bangsa dan negara terutama untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat Indonesia, tentu saya harus menyampaikan apresiasi kepada Ijtima Ulama II atas pemikirannya,” tegas Prabowo.
Berikut ini 17 poin pakta integritas yang telah disepakati Prabowo :
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham yang merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (perdaudaraan umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.
9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.
10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan, serta tindakan-tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan.
13. Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan keadulatan pangan, ketersediaan sandang, dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta.
16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411, 212, dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan makar yang pernah disangkakan. Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.