Kontroversi 'Mantan Napi Koruptor' Boleh Nyaleg, Najwa Shihab Kasih 3 Pilihan Hingga Tanggapan Tokoh
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Sementara pada foto ketiga, pada surat suara tertulis jelas 'Mantan Koruptor' bagi caleg yang pernah koruptor.
Melansir Tribun Jogja, Pakar Hukum Pidana Artidjo Alkostar dengan tegas menolak diloloskannya caleg eks-koruptor.
Menurutnya, ada kesalahan yuridis dalam proses tersebut.
Ia pun menyebut bahwa rakyat akan semakin terbebani lantaran para caleg tersebut telah mengkhianati amanah sebagai wakil rakyat.
"Intinya zero tolerance terhadap korupsi," kata mantan Hakim Agung MA ini.
• Al Ghazali Kecelakaan dan Pingsan Saat Nyetir Mobil, Ternyata Ingin ke Rumah Maia Estianty
Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra terutama menyorot kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh 41 legislator DPRD Malang yang baru-baru ini terungkap.
Ia menganggap kasus tersebut merusak moral dan integritas pemilu. Menurutnya, caleg wajib memiliki rekam jejak yang bersih dari korupsi.
"Kalau mantan napi korupsi diijinkan jadi caleg, Indonesia tak akan pernah bersih dari moral," tegas Azyumardi.