Najwa Shihab Usul Beri Tanda Jeruji di Surat Suara, Bacaleg Eks Koruptor : Setuju, Malah Menarik
Soal eks koruptor yang nyatanya boleh menjadi calon legislatif, Najwa Shihab pun memberikan usul untuk menandai foto mereka dengan tanda jeruji besi.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai membahas putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU ( PKPU).
Pembahasan tersebut, terkait dengan dua pasal PKPU yang diuji materi. Pertama, Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pasal lainnya, Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Kedua pasal itu memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).
Dari hasil peninjauan dan pembahasan yang dilakukan KPU, dibatalkannya kedua PKPU tersebut berakibat pada batalnya frasa larangan mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Sementara, frasa larangan untuk napi kejahatan seksual dan bandar narkoba, tidak dibatalkan.
"Pembatalan itu hanya kepada frasa mantan napi korupsi, sementara (larangan) mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tetap (berlaku)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
• Soal Isu Perselingkuhan dengan Camilla Parker, Pangeran Charles Buka Suara