13 Daftar Partai Politik yang Usung Caleg Eks Koruptor

Ada sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif.

Hal ini terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018) kemarin.

Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor.

Hanya PKB, PPP dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.

Berikut daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi:

1. Partai Gerindra

Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3

Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara

Husen Kausaha, dapil Maluku Utara

Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus

Ferizal, dapil Belitung Timur

Mirhammuddin, dapil Belitung Timur

2. PDI-P

Idrus Tadji, dapil Poso 4

Lina Tak Dapat Harta Gono Gini, Sule : Kebahagiaan Apa Lagi yang Mau Dia Dapat?

3. Partai Golkar

Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3

Heri Baelanu, dapil Pandeglang

Dede Widarso, dapil Pandeglang

Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una

4. Partai Nasdem

Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4

Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3

5. Partai Garuda

Julius Dakhi, dapil Nias Selatan

Ariston Moho, dapil Nias Selatan

6. Partai Berkarya

Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2

Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2

Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1

Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3

Link File PDF Formasi CPNS 2018 Tiap Daerah - Ini Kuota di Badan Kepegawaian Nasional

7. PKS

Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2

8. Partai Perindo 

Samuel Buntuang, dapil Gorontalo 6

Zukfikri, dapil Pagar Alam 2

9.PAN

Abd Fattah, dapil Jambi 2

Masri, dapil Belitung Timur 2

Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3

Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2

10. Partai Hanura

Midasir, dapil Jawa Tengah 4

Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3

Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3

Warsit, dapil Blora 3

Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4

Sandiaga Uno Sebut Sejumlah Tim Yenny Wahid Dukung Masuk Struktur Pemenangan Prabowo

11. Partai Demokrat

Jones Khan, dapil Pagar Alam 1

Jhony Husban, dapil Cilegon 1

Syamsudin, dapil Lombok Tengah

Darmawaty Dareho, dapil Manado 4

12. PBB

Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

13. PKPI

Matius Tungka, dapil Poso 3

Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara

Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.

Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu.

Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor", 
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved