Pileg 2019

Bantah Usung 6 Caleg Eks Koruptor, Gerindra Klaim Hanya Daftarkan Taufik

Partainya hanya mengusung satu caleg eks koruptor, yakni M Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (29/1/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA ) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengaku terkejut dengan rilis Komisi Pemilihan Umum soal daftar calon anggota legislatif eks koruptor yang tetap diusung parpol.

Berdasarkan data KPU, Gerindra paling banyak mengusung caleg eks koruptor, yakni berjumlah enam orang.

Menurut Riza, Dewan Pimpinan Pusat telah memerintahkan Dewan Pimpinan Wilayah dan Cabang Partai Gerindra untuk mengganti lima caleg eks koruptor.

Partainya hanya mengusung satu caleg eks koruptor, yakni M Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Pihaknya telah meminta KPU untuk mengoreksi daftar tersebut.

"Ada beberapa daerah yang diumumkan itu salah. Sudah kami perbaiki, kami minta koreksi. Beberapa juga sudah kami ganti dan terakhir dalam DCS (Daftar Caleg Sementara) sudah kami minta daerah-daerah untuk mengganti," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Berdasarkan Daftar Caleg Tetap KPU, Partai Gerindra mengusung enam calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Enam caleg tersebut, terdiri dari tiga orang caleg DPRD Provinsi dan tiga orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Tiga caleg eks koruptor DPRD Provinsi itu adalah Mohamad Taufik dari Dapil DKI 3, Herry Jones Kere dari Dapil Sulawesi Utara, dan Husen Kausaha dari Dapil Maluku Utara.

Soal Artikel Kegeraman Keluarga karena Prabowo Hina Gus Dur, Alissa Wahid Beri Tanggapan Begini

Update Polling Pilpres 2019-Prabowo-Sandi Unggul di Mata Najwa, Jokowi-Maruf Menang di Akun Musisi

Sementara tiga caleg eks koruptor lainnya dari DPRD Kabupaten/Kota, yaitu Alhajad Syahyan dari Dapil Tanggamus, Ferizal dari Dapil Belitung Timur, dan Mirhammuddin dari Dapil Belitung Timur.

Menurut Riza, partainya hanya mengusung M Taufik.

Alasannya, Taufik telah mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dikabulkan.

Selain itu, Taufik juga telah mengajukan gugatan uji materi atas Peraturan KPU yang melarang parpol mengusung caleg mantan koruptor ke Mahkamah Agung (MA).

"Kecuali satu nama Taufik, caleg DPRD DKI Jakarta. Karena yang bersangkutan melakukan gugatan pada KPU Bawaslu dan dimenangkan. Dan juga melakukan gugatan di MA dan dimenangkan," kata Riza.

"Jadi yang bersangkutan sebagai warga negara punya hak untuk membela apa yang dialami dan sudah menjalani (hukuman)," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved